bulat.co.id -Pasca pengeroyokan dan penganiayaan terhadap sejumlah aktivis Aliansi Ummat dan Ormas Islam (Al Uois) Kabupaten Labuhanbatu, Ormas Islam Sumatera Utara dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Polres
Labuhanbatu untuk menanyakan proses hukum kasus tersebut pada Senin (26/12/2022) malam.
Lawyer Akhyar Idris Sagala S.H selaku perwakilan TPUA meminta kepada Kapolres Labuhanbatu untuk transfaran dan profesional dalam pengungkapan kasus pengeroyokan tersebut.
"Informasi yang kami peroleh, bahwa hanya 1 tersangka yang diamankan yaitu berinisial AG sedangkan isa botot dan pelaku lainya belum di tangkap," ujarnya.
Akhyar juga menduga bahwa pelaku tidak ditempatkan di dalam ruang tahanan, melainkan di ruang piket Satreskrim Polres Labuhanbatu.