bulat.co.id -Guna meminimalisir banyaknya anak-anak yang kecanduan lem, Kades Simonis, Kecamatan Aek Natas, Amrul Hajari mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran itu dikeluarkan setelah dirinya mengatahui kalau banyak anak-anak di kawasan itu yang menjadi pecandu lem.
Dalam surat edaran yang diperuntukkan bagi pedagang kaki lima, grosir, kedai sampah, pedagang kelontong, pedagang keliling dan siapa saja, agar tidak menjual-memberikan lem kambing kepada anak-anak dengan alasana apapun.
Kades Simonis, Amrul Hajari Munthe saat dikonfirmasi mengatakan bahwa di kampungnya sudah terlihat banyak anak-anak yang menyalahgunakan lem kambing.
"Lem kambing itu dibuat mereka untuk mabok atau biasa disebut mabok lemlem," katanya, Rabu (14/6/23).
Amrul juga memohon kepada orang tua untuk memperhatikan, mengawasi pertumbuhan dan perkembangan anak di lingkungannya.