bulat.co.id -
LABUSEL | Seorang
pria berinisial ISY (37) men
curi dua unit
laptop di kantor Desa Torgamba, Kabupaten
Labuhanbatu Selatan (
Labusel). Petugas kepolisian pun menangkap ISY atas kasus pen
curian itu.Kapolsek Torgamba AKP Muhammad Ilham Lubis mengatakan pen
curian itu terjadi pada 16 Januari 2024. Sementara pelaku ditangkap, Jumat (26/1) dini hari.
"Pelaku melakukan pen
curian dengan pemberatan di kantor Desa Torgamba yang terjadi pada tanggal 16 Januari 2024 lalu," kata Ilham, Minggu (28/1).Ilham mengatakan pen
curian itu diketahui usai sekretaris desa menemukan dua unit
laptop yang berada di kantor desa itu telah hilang. Setelah itu, peristiwa pen
curian itu dilaporkan ke Polsek Torgamba.Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu menyelidiki pelaku pen
curian itu. Setelah terdeteksi, petugas kepolisian bergerak memburu pelaku hingga akhirnya mengamankannya di rumah pelaku di Perum RS Sri Torgamba, Desa Torgamba sekira pukul 02.30 WIB.
Usai ditangkap, pelaku diboyong ke kantor polisi untuk menjalani proses pemeriksaan."Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Torgamba untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutupnya.