bulat.co.id -Personil
Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar berhasil menggagalkan pengiriman 120 sak
pupuk yang diduga
ilegal karena tidak memiliki surat resmi di Jalan Lintas Sumatera tepatny di Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten
Labuhanbatu Selatan pada Minggu (18/12/2022) dini hari.
Saat diperiksa, Truck jenis Coltdiesel dengan nomor polisi BK 9529 YL berisi muatan pupuk bermerek PTN III Nusantara sebanyak 88 sak dan merek Mahkota Gran Ular sebanyak 32 sak. Supir berinisial DN (47) warga Desa Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu yang dimintai keterangan tidak dapat menunjukkan surat pupuk yang dibawanya.
Menurut keterangan DN, bahan baku pupuk tersebut berasal dari Aceh dan akan dioplos serta dimasukkan kedalam kemasan bermerek sesuai permintaan yang diproses di gudang daerah Bagan Batu. Pupuk tersebut rencananya akan dikirimkan ke Sumatera Barat (Sumbar).