bulat.co.id -Tiga pelaku kasus dugaan peng
oplosan pupuk bersubsidi di Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten
Labuhanbatu Selatan yang diamankan Personil Lidpamfik Denpom I/I Pematang Siantar pada Minggu (18/12/2022), kini telah ditangani oleh Satreskrim Polres
Labuhanbatu Selatan (Labusel) untuk proses hukumnya.
Diketahui sebelumnya, ketiga pelaku tersebut adalah pengemudi dan rekannya yang mengendarai Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BK 9529 YL, berinisial DN (47) warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau selatan, Kabupaten Labuahanbatu, SH (39) warga gang Sepakat Dusun IV Kecamatan Panai hulu dan RH (45) warga Kecamatan Panai hulu yang diamankan karena tidak dapat menunjukan surat resmi pupuk bersubsidi yang dibawa mereka sebanyak 120 karung.
Terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Muhammad Reza SIK menjelaskan, bahwa ketiga pelaku tersebut belum bisa ditahan karena kasusnya masih dalam tahap lidik atau mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
"Masih dalam tahap lidik ya, Tidak ada penahanan (pelaku) dalam proses lidik, Kami masih terus mendalami kasus tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi oleh bulat.co.id lewat pesan singkat pada Rabu (21/12/2022).
Muhammad Reza juga menerangkan, bahwa barang bukti pupuk bersubsidi yang diduga telah dioplos tersebut telah diamankan dan akan dikirim ke laboratorium guna diperiksa.