bulat.co.id -
LANGKAT | Sekretaris Komisi A DPRD Sumut,Rudi Alfahri Rangkuti angkat bicara soal maraknya
galian C ilegal yang kian
marak di Kabupaten Langkat.
Dia menyebutlambannya proses penegakan hukum, terkesan memberi peluang bagi mafia untukmenambang material di kawasan tak berizin.
"Dalamhal ini, aparat penegak hukum (APH) semestinya bergerak cepat. Sehingga,penambang-penambang ilegal sesukahatinya beraktivitas. Apalagi, informasiterkait hal ini sudah banyak diberitakan media," ujar Rudi, Rabu(2/8/23).
Baca Juga :Tangkap Pelaku Pembunuhan, Personel Polres Langkat DisandraIsu maraknyaaktivitas penambangan ilegal kian santer di Sumatera Utara. Rudi menambahkan,Dampaknya pun sudah jelas terlihat. Mulai terjadinya abrasi di aliran sungai,hingga longsor di sekitar areal perkebunan warga.
Di sisilain, dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan jelas diatur tentang reklamasiatau pemulihan ekosistem yang harus dilakukan penambang. Begitu pun, masih adapengeksploitasi material tambang yang abai dengan hal itu.
"Pihakterkait termasuk APH harus peka dengan hal ini. Karena selain merugikan uangnegara, aktivitas tambang-tambang ilegal pastinya akan merusak lingkungan. Apalagi materialnya digunakan untuk proyek pembangunan," ujar Rudi.
LembagaBantuan Hukum (LBH) Medan meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindaktegas aktivitas galian C ilegal yang kian marak di Kabupaten Langkat, SumateraUtara.
Baca Juga :Galian C Menjamur di Langkat, Rudi Alfahri: Penegak Hukum Harus Bergerak CepatTerlebih,material penambangan ilegal itu, dijual ke proyek pembangunan ruas Jalan TolBinjai-Langsa.
Hal inidisampaikan oleh Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, M Ali NafiahMatondang. "pemerintah harus memberi sanksi tegas bagi penambang yang ilegalatau yang beraktivitas di luar izin," ujar Ali.