bulat.co.id -LANGKAT | Dua pria di Kabupaten Langkat diringkus pihak kepolisian dari Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat.
Keduanya masing-masing berinisial MR (36) dan IS (42). Keduanya merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Gang Amal, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Mereka diringkus lantaran terbukti melakukan tindak pencurian dan kekerasan terhadap korban bernama Supriyadi (50) seorang petani warga Dusun VIII, Kelantan Luar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Baca Juga :Pengedar Pil Ekstasi Diringkus Satres Narkoba Polres Binjai Usai Menyaru Sebagai PembeliKapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Chandra, SH MH mengatakan, peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Selasa (12/9/23) sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalinsum Medan - Banda Aceh, tepatnya di Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
"Saat itu, korban mengendarai sepeda motor dengan membawa udang sebanyak 60 Kg melintas di jalinsum Medan - Banda Aceh. Kemudian korban dikejar lalu diberhentikan oleh kedua pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor matic warna putih," terang Bram, Rabu (13/9/23).
Setelah korban berhenti, kata Bram, kedua pelaku mengatakan kepada korban ada informasi orang membawa alung-alung berisi narkoba.