bulat.co.id -LANGKAT | Seorang pria pengangguran berinisial FA (39), warga Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat diringkus pihak kepolisian dari Polsek Pangkalan Brandan.
Pria pengangguran itu diringkus lantaran terbukti melakukan pencurian satu unit sound system masjid Raya Pangkalan Brandan yang berada di Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP. Bram Chandra SH MH melalui Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Rajendra Kusuma mengatakan, pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan pada Senin (18/12/23) sekitar pukul 20.30 wib.
"Pelaku itu ditangkap kurang dari 24 jam dari diketahuinya peristiwa pencurian sound system itu," kata Rajendra, Selasa (19/12/23).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti hasil pencurian berupa satu unit sound system mixer merk Bhrinher Xenyx QX 122 warna hitam beserta wayar.
Dijelaskan Rajendra, peristiwa itu pertama kali diketahui oleh petugas BKM masjid Raya Pangkalan Brandan pada Minggu (17/12/23) sekira pukul 04.30 wib.
"Saat akan melaksanakan sholat Subuh, petugas BKM masjid Raya melihat sound system mixer telah hilang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Berandan dan langsung ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, kata Rajendra, pihak BKM masjid Raya Pangkalan Brandan mengalami kerugian sekitar Rp. 6.000.000,-
"Dari laporan korban, polisi berhasil menangkap pelaku. Terhadap pelaku disangkan Pasal 363 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Rajendra.