bulat.co.id -
LANGKAT | Satuan Reserse (Satres)
Narkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan penyelundupan
32 kg narkoba jenis daun
ganja kiring.Polisi juga
meringkus tiga pelaku yang diduga sebagai kurir. Ke
tiganya diketahui berinisial M, SRS, keduanya warga Aceh dan DH warga Pekanbaru.
Kapolres
Langkat, AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH, melalui Kasi Humas
Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma mengatakan, penangkapan terhadap ke
tiga pelaku dilakukan pada Kamis (18/01/2024) sekitar pukul 16.00 WIB."Jadi Kasat Res
Narkoba Polres Langkat, AKP Hardianto, SH. MH, beserta anggota berhasil menangkap
pelaku ini di Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten
Langkat. Barang bukti yang diamankan berupa 32 kilogram daun
ganja kering," ujar Rajendra, Jumat (19/1/24).Saat ini, kata Rajendra Kusuma,
pelaku dan barang bukti telah diamankan di Sat Res
Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum selanjutnya.
"Komitmen kami dalam memberantas kejahatan narkotika tetap tinggi, dan penangkapan ini adalah bukti nyata dari upaya kami untuk memberantas kejahatan narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah Hukum
Polres Langkat," kata Rajendra.Masih kata Rajendra, Kapolres juga mengajak kerjasama dari seluruh elemen masyarakat dalam upaya memberantas kejahatan narkotika."Kita harus bersatu untuk melawan kejahatan narkotika, yang merupakan musuh bersama yang dapat merusak generasi muda, harapan bangsa," ujarnya.
"Penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah
Langkat, dan
Polres Langkat berharap adanya dukungan dan informasi terus menerus dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari kejahatan narkotika," tambahnya.