bulat.co.id -Setelah enam jam melakukan penyelidikan, tim gabungan dari Unit Reskrim Polres
Langkat dan
Polsek Pangkalan Brandan akhirnya berhasil menangkap
pelaku pembunuhan terhadap Karmila Simatupang (24) dan anaknya Radit (4) warga jalan Tanjungpura, Gang Pasir, Dusun II, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Rabu (14/12/2022).
Pelaku adalah RH alias Memet (20) warga Dusun II, Gang Pasir, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat ini ditangkap saat berada di Dusun III Alur Rejo, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP. Bram Chandra mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lokasi kejadian.
"Saat di lokasi, dari informasi diketahui kalau pelaku adalah Memet. Dari informasi tersebut, kemudian tim gabungan melakukan mencari informasi keberadaan pelaku," ujar Bram.