bulat.co.id -Satu pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diringkus pihak kepolisian Polsek Pangkalan Brandan.
Pelaku itu adalah E alias Bayek (47) warga Alur Hitam, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, selalu Agen.
Sementara, dua korban itu adalah Rinaldi Setiawan (34) warga Jalan Ampera, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dan Ridwan (36) warga Lingkungan III, Jalan Diponegoro, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP. Bram Chandra, SH, MH mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan pada Rabu (7/6/23) sekira pukul 18.00 Wib, di kampung Jawa, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.