bulat.co.id -Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N alias R (42) warga jalan Pelabuhan, Lingkungan I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara diringkus pihak kepolisian
Polsek Pangkalan Brandan, Sabtu (17/6/23) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP. Bram Chandra, SH, MH., mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas keberadaan pelaku yang kerap kali mengedarkan narkoba di kawasan itu.
Baca Juga :Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Gegara Curi Besi Rel Milik PT KAI"Nah, setelah kita dapatkan informasi itu, kemudian personel turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap IRT itu," terang Bram, Minggu (18/6/23).
Saat di lokasi, kata Bram, personel melihat pelaku sedang duduk di kursi. Diduga sedang menunggu pembeli.
Baca Juga :Satu Hari Lakukan Pencarian, Korban Hanyut di Sungai Pelawi Akhirnya Ditemukan"Melihat gerak gerik mencurigakan, kemudian IRT itu diringkus personel tanpa perlawanan," papar Bram.