bulat.co.id -Pengusaha galian C di Kabupaten Langkat harus tahu dengan pungutan retribusi yang saat ini sedang digalakkan pihak Pemkab. Berdasarkan keterangan pemda setempat, pungutan itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dari keterangan Kepala Bependa Langkat, Drs Hj Muliani, yang diterima pada Minggu (25/6), saat ini Pemkab Langkat sedang menggalakkan retribusi truk pengangkut Mineral Bukan Logam dan Batuan) atau bahan galian C.
Baca Juga : Jual Ganja, IRT di Langkat Diringkus Polisi Saat Tunggu PembeliPungutan retribusi ini, kata Muliani, untuk mewujudkan Langkat sejahtera dengan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi MBLB.
"Retribusi MBLB dimaksud dari jenis pertambangan seperti pasir, batu kali, tanah timbun dan sebagainya. Pengutipan retribusi dilakukan tim pengawasan/pemeriksaan bukti pengangkutan bahan MBLB yang dibentuk Bependa Langkat," terang Muliani.