bulat.co.id -MADINA | Pengerjaan proyek drainase PasarBaru Panyabungan yang dilakukan CV Daf'al, diduga menggunakan material (batu manga)dari sungai yang dikelola galian C illegal atau tidak memiliki Izin PenambanganBatuan (SIPB) dari Pemerintah Republik Indonesia.
Proyekdrainase yang dikerjakan CV Daf'al itu bersumber dari Anggaran PendapatanBelanja Daerah (APBD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga :Pemkab Madina Kembangkan Ekonomi KreatifPenggunaanmaterial galian C jenis batuan yang kuat dugaan berasal dari kegiatanpenambangan tanpa SIPB sangat bertentangan dengan Surat Edaran GubernurSumatera Utara Nomor : 900.1.13.1/7845/2023 Tanggal 04 Juli 2023 tentangpenggunaan bahan material kontruksi bersumber dari perusahaan yang memilikiizin penambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan membayar pajakdaerah.
Terkaitpenggunaan material galian C yang diduga tanpa SIPB, Pelaksan tugas KepalaDinas (Plt Kadis) Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Madina, ElpiyantiHarahap, yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, AhmadBasri, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rabu(23/08/23) mengatakan, belummengetahui adanya material yang digunakan karena saat ini pekerjaan barusebatas galian.
"Saatini pengerjaan baru penggalian drainase, jadi belum diketahui ada penggunaanmaterial galian C atau batuan," jelas Ahmad Basri melalui panggilan Whatsapps,Rabu(23/08/23).