bulat.co.id -Kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Huta Rimbaru dan Kelurahan Pasar Kotanopan Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan menggunakan alat berat jenis excavator berhenti, Rabu (20/12/23).
Dalam memastikan berhentinya aktivitas operasi PETI di Kecamatan Kotanopan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madina AKBP H M Reza Chairul Akbar Siddiq langsung menurunkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Madina untuk melakukan pengecekan ke lokasi Penambangan.
Tim Opsnal yang dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Madina Ipda Bagus Seto menemukan tidak ada lagi alat berat jenis excavator yang melakukan kegiatan operasi penambangan emas di lokasi-lokasi yang diduga sebelumnya merupakan areal penambangan emas tanpa izin.
Namun di lokasi yang kuat dugaan sebelumnya merupakan areal penambangan emas tanpa izin masih terlihat jelas kerusakan alam yang diduga akibat aktivitas penggalian tanah untuk tujuan penambangan emas tanpa izin.
"Aktivitas penambangan emas tanpa izin dengan alat berat jenis excavator sudah tidak ada lagi ditemukan, namun kerusakan lingkungan yang diduga dampak penambangan masih terlihat dengan jelas," ungkap Ipda Bagus Seto.
Selain itu juga dapat dilihat dengan jelas adanya saluran irigasi untuk mengairi lahan persawahan masyarakat yang tidak lagi bisa dialiri air karena rusak akibat dampak penambangan emas tanpa izin, dan juga kubangan air pada bekas galian yang tidak ditutup oleh pelaku PETI.