bulat.co.id -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I yang berkerjasama dengan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) memfasilitisasi penyerahan sebanyak 810 sertipikat hak milik perkara inti-plasma antara PT. Sago Nauli dengan Koperasi Sawit Murni di Aula Dinas Perkebunan Provsu, Jalan Jendral Besar AH Nasution No 24, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Medan, Senin (05/12/2022).
"Penyerahan sertipikat hak milik ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum perkara kemitraan di Tahap Peringatan Tertulis II. Penyerahan PT Sago Nauli sebagai Perusahaan Inti disektor perkebunan kelapa sawit yang menhyerahkan sertifikatnya kepada Plasmanya dapat dijadikan sebagai contoh sebuah perusahaan yang melakukan perubahan perilaku di Sumut," kata Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU RI, Lukman Sungkar.
Dalam acara yang sama, diketahui dari 810 sertipikat hak milik, masih ada sebanyak 6 sertipikat milik anggota plasma yang belum terselesaikan. Menanggapi masalah ini, Lukman mengatakan pihak KPPU akan melakukan verifikasi terhadap kekurangan sertipikat.
Baca Juga:4 Prioritas KPPU di Tahun 2023
"Setelah dilakukan verifikasi hari ini, jika masih ada kendala, maka akan dilakukan kembali pertemuan agar semua masalah selesai. Sehingga, di pertemuan berikutnya anggota plasma sudah mendapatkan hak-haknya," tambah Lukman.
Diharapkan, penyelesaian masalah keenam sertipikat bisa segera diselesaikan secepatnya. "Kami akan berusaha kurang dari satu bulan untuk menyelesaikan masalah kekurangannya. Jadi, 810 sertipikat sudah selesai tanpa terkecuali. Kami akan bekerjasama sama dengan pihak dinas dan BPN juga karena sertipikat harus SHM," lanjutnya.