bulat.co.id -Sidang lanjutan kasus
praperadilan terhadap
Polres Pelabuhan Belawan dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/12/2022).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim tunggal Oloan Silalahi itu, kuasa hukum pemohon menghadirkan dua orang saksi yakni saksi ahli perseroan dan saksi ahli pidana.
Menurut saksi ahli perseroan, Dr Robert, pemberian kuasa Komisaris kepada orang lain seharusnya itu diberikan secara terpisah-pisah. Jadi kuasa untuk pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berbeda.
"Kuasa untuk penyelenggaraan RUPS beda, kuasa untuk menunjuk auditor beda. Jadi kuasa itu tidak bisa gelondongan. Kalau itu tadi kuasa sapu jagad namanya, tidak sah untuk digunakan maka cacat hukum semua perbuatan-perbuatan yang dikuasakan itu," ujarnya.
Selain itu, penyelenggaraan RUPS itu seharusnya dilakukan Direksi namun Komisaris juga bisa melakukan setelah terlebih dahulu mengajukan permintaan agar direksi melakukan RUPS.
"Tapi kalau tidak ada diajukan permintaan terlebih dahulu, maka RUPS yang dilakukan itu cacat hukum. Jadi semua keputusan RUPS itu tidak bisa digunakan dan cacat hukum," sebutnya.