bulat.co.id -Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
Sumut minta
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak mengevaluasi jabatan
Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Reza Chairul dan Kasatres AKP Prasetio karena diduga tak mampu menangkap pelaku
pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Kabid PTKP Badko HMI Sumut M Julianda Arisa menjelaskan, pelapor berinisial N Pane sudah membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/XI/2022/SPKT/Polres Mandailing Natal, sejak (18/11/2022) lalu. Dimana dalam laporan ini korban berinisial ASS (10) merupakan warga Muara Batang Gadis, Madina.
"ASS merupakan putri dari pelapor N Pane. Sejak November buat LP, status terduga pelaku juga sudah tersangka," katanya Senin (26/12/2022) di Medan.
Julianda menjelaskan, peristiwa pelecehan pertama kali terjadi pada (15/11/2022), dimana terduga pelaku ZAI alias SAE membujuk rayu korban dan kemudian pelecehan terhadap korban.
Tak sampai disitu, beberapa hari kemudian korban ASS sedang menonton di rumahnya. Pelaku ZAI yang tiba-tiba masuk, langsung membekap korban dan membuka paksa pakaian korban.