bulat.co.id -Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) megamankan sabu-sabu seberat 98.359,30 gram atau 98,3 kg, ganja seberat 27.438,79 gram atau 27,4 kg dan ekstasi 68.267 butir selama tahun 2022.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan menerangkan, tindakan ini merupakan upaya pemberantasan jaringan sindikat narkoba pada tahun 2022.
"Sepanjang tahun 2022 ini, BNNP Sumut telah mengungkap 73 kasus tindak pidana narkotika," terang Toga Panjaitan kepada wartawan di kantor BNNP Sumut, Jumat (30/12/2022).
Ia menyebutkan, 73 kasus tersebut BNNP Sumut turut meringkus 115 orang tersangka dengan barang bukti totalnya 98,3 kg sabu, 27,4 kg ganja dan 68.267 butir pil ekstasi.
"Di samping itu, BNNP juga telah memusnahkan lahan ganja sebanyak 4 titik lahan tanaman ganja seluas 12 hektar dengan jumlah 8000 batang atau 9 ton ganja basah," ungkap Toga.
Upaya pemberantasan jaringan sindikat narkotika, Toga bilang ini juga dilakukan dengan razia tempat hiburan malam, kost-kostan, hotel dan lainnya.