bulat.co.id - Menindaklanjuti hasil temuan terkait tying in produk Minyakita,Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil 1 telah memanggil distributorterkait untuk melakukan pendalaman. Diskusi dilaksanakan di kantor KPPU KanwilI dan dihadiri PT. Fokus Ritel Indoprima (PT. FRI) selaku D1 dari PT. Bina KaryaPrima (PT. BKP), PT. Victorindo Alam Lestari (PT. VAL) selaku D2 dan koordinatorsales dari PT. VAL, Jumat (17/2/2023).
Sebelumnya KPPU Kanwil I menemukan praktek tying in produkMinyakita dengan Margarine merk Fitri di pusat pasar. Dari penjelasan PT. FRI,tidak pernah ada instruksi dari pihaknya untuk "mengawinkan" minyakgoreng curah kemasan merk Minyakita produksi BKP dengan margarine merk Fitriyang juga produksi BKP. Senada juga dengan penjelasan dari PT. VAL.
Baca Juga: Satgas Pangan Temukan 7.000 Kardus Minyakita Ditimbun di Medan
Pemaketan produk diakui oleh koordinator PT. VAL, Agusdilakukan oleh sales yang ada di bawah koordinasinya dan merupakan inisiatifdari sales. Pemaketan dilakukan agar dapat menjual produk margarine yang kuranglaku untuk mendapatkan insentif lebih dari distributor.
Ridho Pamungkas selaku Kepala Kanwil I mengingatkan kepadakoordinator sales untuk tidak melakukan praktek 'mengawinkan' produk Minyakitalagi dengan item lain. Ridho juga meminta distributor untuk ikut mengawasiperilaku penjualannya karena itu menjadi tanggungjawabnya.