bulat.co.id -Tim Gabungan
Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba
Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis
Sabu dan Narkotika jenis Pil Ecstasy serta berhasil mengamankan terduga pelaku RM alias memet di Jalan Mahoni Batu 5, Lingkungan X, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi Membenarkan Pengungkapan itu, "iya, Subdit Tiga Ditnarkoba dan Polrestabes Medan yang mengungkap," ucap Hadi, Rabu (8/3/2023)
Hadi mengatakan Barang haram itu dikemas oleh pelaku dalam beberapa karung. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu seberat 46 (empat puluh enam) Kilogram yang dikemas dalam 2 (dua) buah goni warna putih didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus dengan berat keseluruhan 15 (lima belas) Kilogram, 1 (satu) buah goni warna putih didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus dengan berat keseluruhan 13 (tiga belas) Kilogram, 1 (satu) buah goni warna putih didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus dengan berat keseluruhan 10 (sepuluh) Kilogram, 1 (satu) buah goni warna putih didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus dengan berat keseluruhan 8 (delapan) Kilogram dan 1 (satu) buah goni warna putih didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus berisikan Pil Ecstasy sebanyak 19.760 (sembilan belas ribu tujuh ratus enam puluh) butir.
Dari TKP, penyidik juga mengamankan 1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi X-Pander yang digunakan pelaku.