bulat.co.id -Bos judi online Sumut ApinBK, divonis majelis hakim selama 3 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkansaat sidang yang digelar di PN Medan, Selasa (27/6).
Hakim menilai, bahwaApin BK secara sah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahanatas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Baca Juga :Waspada..! Maling Ban Mobil Berkeliaran di Medan
Pada persidangan itu, hakim membacakan putusandengan menyatakan terdakwa Jonni alias Apin BK terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindakpidana tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumenelektronik yang memiliki permuatan perjudian.
Apin BK juga dinilaiterbukti mentransfer serta mengalihkan, membelanjakan dan membayarkanmenitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan mata uang,surat-surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinyaatau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hartakekayaan.