bulat.co.id -JAKARTA | Sebanyak 2.959 WNI menghadapi penahananberkepanjangan tanpa batas waktu di Depo Tahanan Imigrasi (DTI) Malaysia. Sebelumnya,mereka sudah tuntas menjalankan masa hukuman dan bersiap untuk dideportasi.
Menindak lanjuti hal itu, Komisi Nasional Hak AsasiManusia (Komnas HAM) bersama Kementerian Luar Negeri mengupayakan pemulangan2.959 warga negara Indonesia/pekerja migran Indonesia (WNI/PMI) tersebut.
Baca Juga :Berbagai Permasalahan PPDB Dibongkar"Komnas HAM mengajak agar ada upaya bersama, sesegera mungkin, pemulanganke Indonesia," ujar Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) Anis Hidayah dalam konferensi pers bertajuk, "Mencermati SituasiOverloadPMIdi Detensi Malaysia dari Perspektif HAM", di Kantor Komnas HAM, JakartaPusat, Kamis (13/7).
Anis Hidayah menjelaskan, depo tempat mereka ditahan saat ini seharusnyamenjadi penampungan sementara sebelum dideportasi dari Malaysia untuk kembalike Indonesia. Akan tetapi, terdapat permasalahan pemulangan para WNI yangberada di DTI, sehingga mereka belum dapat dipulangkan hingga waktu yang belumditentukan.