bulat.co.id -JAKARTA | Peredaran sabu-sabudengan beratv 36 kilogra berhasil digagalkan Polda Metro Jaya. Sabu tersebut disamarkandengan bungkus atau kemasan kopi dan teh di Kota Depok, Jawa Barat, Senin(17/7).
Selainmengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan barang bukti berinisial RBalias Robi (38), yang ditangkap pada Sabtu (1/7) pukul 05.50 WIB di Ruko AkbarMotor Jalan Raya Cinangka RT 005/RW 004 Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari,Depok, Jawa Barat.
Baca Juga :Sejak Januari 2023, Keberangkatan 2.659 PMI Diduga Ilegal DicegahKapoldaMetro Jaya Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, mengatakan, modusyang digunakan oleh tersangka menggunakan kemasan kopi dan teh impor. "Modusyang digunakan adalah sabu dikemas ke dalam bungkus kopi impor merek Bluebearddan bungkus teh merek Guanyinwang," katanya.
MantanDeputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut jugamengungkapkan, bahwa polisi telah mengamankan barang bukti sejumlah 32 bungkuskopi hitam merek Bluebeard berisi Sabu 34 kilogram dan 2 bungkus teh ChinaGuanyinwangserta satu mobil berwarna hitam.