bulat.co.id -JAKARTA| Penetapan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Letkol Afri Budi Cahyanto(ABC) sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangkan (OTT) KPK, mendapattanggapan dari Mabes TNI.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Cilangkap,Jakarta Timur, Jumat (28/7), disampaikan bahwa Mabes TNI menyatakan keberatanatas penetapan tersangka tersebut.
Baca Juga :Dugaan Penistaan Agama Kamaruddin Bergulir di Poldasu"OTT kami terima dari berita media, jadi dariberita tersebut kami kirim tim untuk merapat ke KPK, di sana berkoordinasi,kemudian yang tertangkap tangan dalam hal ini Letkol ABC sudah berada disana," kata Agung, dalam jumpa pers.
Agung mengatakan, pada saat itu tim dari Puspom TNIdan KPK kemudian melakukan gelar perkara. Agung menyebut saat gelar perkaraakan diputuskan dan ada penetapan tersangka berdasarkan alat bukti.Namun, lanjut Agung, pihak Puspom TNI keberatan dengan penetapan tersangka,khususnya status untuk anggota TNI. Sebab menurutnya, TNI memiliki ketentuansendiri dalam proses hukum anggotanya. "Namun pada saat konpers statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupunKabasarnas ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.