bulat.co.id -
MEDAN| Saat sekarang ini, banyak orang tua dan anaknya mengharapkanmenjadi
aparatur sipil negara (ASN) selepas nenimba pendidikan baik usai tamatdari SMA hingga perguruan tinggi.
Bahkan, tidak sedikit yang tidak lulus seleksi ASN namunterus berusaha dan beberapa kali kembali mengikuti seleksi tersebut.
Sepertinya menjadi ASN impian banyak orang. Lantas berapasebenarnya gaji dan tunjangan ASN yang membuat banyak orang berkeinginan jadiASN.Baca Juga :Siap-siap, Xiaomi Bakal Luncurkan Mix Fold 3, Ini Fitur Unggulannya
Menurut Peraturan Pemerintah No 15/2019 gaji seorang ASNdibagi berdasarkan IV golongan. Besaran gaji tergantung atau dibedakan darigolongan. Gaji masih dibedakan menjadi empat sampai lima golongan, sepertiGolongan Ia sampai Id.
Selain golongan, ternyata masa kerja juga mempengaruhibesaran gaji ASN. Berikut ini informasi lengkap gaji dan tunjangan ASN terbaru2023 sesuai dengan peraturan pemerintah.Gaji ASN Golongan Ia sampai IdIa: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp2.335.800 (masa kerja 26 tahun)Ib: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp2.472.900 (masa kerja 27 tahun)Ic: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) - Rp2.577.500 (masa kerja 27 tahun)Id: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp2.686.500 (masa kerja 27 tahun)
GajiASN Golongan IIa sampai IIdIIa: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp3.373.600 (masa kerja 33 tahun)IIb: Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.516.300(masa kerja 33 tahun)IIc: Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp3.665.000 (masa kerja 33 tahun)IId: Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp3.820.000 (masa kerja 33 tahun)
GajiASN Golongan IIIa sampai IIIdIIIa: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) - Rp4.236.400 (masa kerja 32 tahun)IIIb: Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) - Rp4.415.600 (masa kerja 32 tahun)IIIc: Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp4.602.400 (masa kerja 32 tahun)IIId: Rp 2.920.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp4.797.000 (masa kerja 32 tahun)