bulat.co.id -JAKARTA | Setahun peringatan tragedi Kanjuruhan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan berbagai hal mengganjal, seperti tindakan intimidatif yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada keluarga korban.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam acara "Refleksi Satu tahun Kanjuruhan" yang dilaksanakan di KPAI, Jakarta Pusat.
"Temuan-temuan lainnya adalah berkaitan dengan intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian maupun orang tak dikenal," ungkap Susilaningtias, Jumat (6/10/23).
Baca Juga :Gegara Rambutan, Wanita di Simalungun Tega Setrika Dada dan Punggung PonakannyaSusilaningtias menjelaskan intimidasi dilakukan dengan cara mendatangi keluarga korban (DA) untuk mencabut persetujuan dilakukannya ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah kedua anaknya. Selanjutnya, kediaman rumah keluarga korban (DA) dan (CN) kerap kali didatangi oleh oknum anggota kepolisian yang berusaha untuk berkomunikasi dengan tujuan tertentu.
"Hal ini dilakukan secara rutin, bahkan pada waktu tengah malam yang membuat keluarga korban tersebut tidak nyaman, harapannya supaya kasus tidak dilanjutkan dan hanya berhenti pada laporan pertama," tambahnya.
LPSK pun telah melaporkan kejadian tersebut sebagai pelanggaran Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP kepada Polres Kabupaten Malang.