Apa Saja Jenis Mobil yang Dilarang Isi Pertalite?

- Minggu, 04 September 2022 15:13 WIB
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Pemerintah telah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan ini akan menjadi aturan untuk membatasi BBM subsidi, seperti Pertalite dan Solar sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Apa saja jenis mobil dilarang isi Pertalite? Badan Pengatur Hilir Minyak Gas Bumi (BPH Migas) telah berharap agar implementasi pembatasan pembelian bahan bakar jenis Pertalite berlaku mulai September 2022. Aturan ini berl koaku kepada kendaraan jenis mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke atas dan motor dengan kapasitas 250 cc ke atas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berharap aturan pembatasan ini bisa terbit secara bersamaan dengan kenaikan harga BBM dan rencana penerbitan aturan Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

Jika dilihat dari kriterianya, diketahui Suara.com, Minggu (4/9/2022) telah merangkum beberapa jenis mobil yang dilarang isi pertalite sebagai berikut:

Toyota

- Toyota Kijang Innova 2.4

- Toyota Alphard 2.5 & 3.5

- Toyota Fortuner 2.4, 2.7 & 2.8

- Toyota Camry 2.5

- Toyota Land Cruiser 300 3.3

BMW

- BMW 8 Series 3.0

- BMW M3, M4, M5 4.0

Hyundai

- Hyundai Santa Fe 2.2 & 2.5

- Hyundai Staria 2.2

- Hyundai Palisade 2.2

Mercedes-Benz

- Mercedes-Benz GLE Class 2.9

- Mercedes-Maybach S 560 3.0 

Mitsubishi

- Mitsubishi Pajero Sport 2.4

- Mitsubishi Outlander PHEV 2.4

Mazda 

- Mazda CX-5 2.5

- Mazda CX-8 2.5

- Mazda CX-9 2.5

KIA

- KIA Grand Sedona 2.2

- KIA Grand Sedona 3.3

- KIA Grand Carnival 2.2

Masih banyak lagi daftar mobil yang dilarang membeli pertalite jika dilihat dari kriteria yang telah disebutkan. Namun hingga kini masih belum ada rincian detail mengenai pembelian pertalite, BPH Migas menyatakan bahwa mobil-mobil mewah dilarang untuk membeli pertalite.

Alasan pemerintah menaikkan harga pertamax adalah mengikuti harga minyak mentah dunia yang sudah di atas 110 dolar Amerika Serikat per barrel. Harga Crude Palm Oil (ICP) yang mencapai 114 dolar Amerika per barrel juga menjadi alasan rencana kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.000 per liter.

Demikian informasi seputar beberapa jenis mobil yang dilarang isi pertalite mulai 1 September 2022 terkait dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. (Red)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Satgas BBM Tertibkan Penjual Minyak Subsidi di Seluruh Wilayah Lembata

Nasional

Monitoring Stok BBM, Polsek Galang Rutin Patroli ke SPBU

Nasional

Pertamax Turun, Dexlite dan Pertamina Dex Naik

Nasional

Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru, Berikut Harga di 35 Provinsi

Nasional

Pakar ITB Nilai Perubahan Warna Pertalite Tak Pengaruhi Kualitas BBM

Nasional

Isi Pertalite di SPBU Kena Biaya Admin Rp5.000?