Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Bisa Dilihat Hari Ini, Cek Link SSCASN dan Caranya

Andy Liany - Rabu, 06 Desember 2023 08:30 WIB
Ilustrasi
bulat.co.id -Pengumuman kelulusan seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 mulai keluar hari ini, Rabu (6/12/2023).

Begini cara cek pengumuman kelulusan PPPK 2023 dan juga gaji PPPK yang berlaku tahun 2023 ini.

Peserta seleksi PPPK 2023 telah menjalani seleksi kompetensi sejak 10 Oktober 2023. Hari ini, peserta bisa melihat pengumuman kelulusan PPPK 2023.

Sesuai jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi PPPK 2023 memasuki tahap akhir yaitu pengumuman kelulusan PPPK 2023.

Pengumuman kelulusan PPPK 2023 mulai bisa di cek sejak tanggal 6 Desember hingga 15 Desember 2023.

Pengumuman kelulusan PPPK 2023 disampaikan secara online melalui website Sscasn.bkn.go.id.

Begini cara melihat pengumuman hasil seleksi PPPK 2023:

Pengumuman kelulusan PPPK 2023 dapat dilihat di akun SSCASN masing-masing peserta.

Selain itu, peserta juga bisa melihat pengumuman kelulusan PPPK 2023 di laman instansi masing-masing.

Berikut langkah-langkah untuk cek atau melihat pengumuman kelulusan PPPK 2023:
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id

- Pilih menu "Masuk" di pojok kanan atas halaman

- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi yang digunakan saat mendaftar, kemudian klik "Masuk"

- Halaman akan memunculkan tampilan resume pendaftaran

- Gulir halaman ke bawah untuk melihat hasil akhir seleksi penerimaan PPPK

Halaman akan menampilkan pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta dalam seleksi penerimaan PPPK Teknis, Guru, atau Tenaga Kesehatan.

Jadwal pengumuman kelulusan PPPK 2023

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi mengatakan, jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK masih sesuai dengan Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.

Hasil akhir pengumuman kelulusan PPPK 2023 diumumkan setelah panitia mengolah nilai seleksi kompetensi yang dijadwalkan mulai 30 November hingga 9 Desember.

Berikut jadwal lengkap pengumuman seleksi penerimaan PPPK 2023:

- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 10 November-4 Desember 2023

- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 15 November-6 Desember 2023

- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 30 November-9 Desember 2023

- Pengumuman kelulusan: 6-15 Desember 2023

- Pengisian DRH NI PPPK: 16 Desember 2023-14 Januari 2024

- Usul penetapan NI PPPK: 15 Januari-13 Februari 2024.


Gaji PPPK 2023

Gaji PPPK guru dan non guru aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Itulah info link dan cara melihat pengumuman kelulusan PPPK 2023 beserta gaji PPPK secara umum. Segera buka website Sscasn.bkn.go.id untuk melihat pengumuman kelulusan PPPK 2023.


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.

Nasional

Nuriyono : Jangan Tekan Hak Azasi EEL Sebagai Warga Negara.

Nasional

Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional

Nasional

Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional

Nasional

Akong : Tak Ada Kata Tidak, Kasus EEL Harus Di-SP3 kan.

Nasional

Demo Guru PPPK di Kanwil Kemenag Sumut