bulat.co.id -Mulai tahun depan, kendaraan yang pajaknya tidak dibayar setelah dua tahun STNK mati akan langsung jadi bodong.
Hal ini berlaku untuk kendaraan yang STNK 5 tahunan habis kemudian tidak diperpanjang dalam 2 tahun berturut-turut.
Adapun kebijakan itu sudah tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2.
Baca Juga:Program Pemutihan Pajak
Kendaraan di Sumut, Diperpanjang Hingga Akhir Desember
"Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," ungkap Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, dikutip detikFinance, Sabtu (17/12/2022).
Tercantum dalam Pasal 74 ayat 2, pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor akan dihapus. Disebutkan juga pada pasal 3, bila sudah dihapus kendaraan itu tidak bisa didaftarkan kembali dan menjadi bodong.