bulat.co.id - Polri kembali memberlakukan tilang manual kepada parapelanggar aturan lalu lintas. Kepolisian beralasan pelanggaran lalu lintasmeningkat di lokasi-lokasi yang tak terjangkau kamera ETLE alias tilangelektronik.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan kebijakantilang manual diberlakukan lagi di lokasi-lokasi yang tidak terjangkau olehETLE.
"Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kameraETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensimenyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sandi di Jakarta, Senin (15/5/23),dilasnir dari detikcom.
Baca Juga: Ratusan Pengendara Terjaring Operasi Tertib Lalulintas Jelang Lebaran
Menurut Sandi butuh penguatan dalam menggelar tilang ETLE,khususnya pada ruas jalan yang tidak terpasang kamera tilang elektronik.
Ia memastikan tilang manual hanya menyasar pengguna jalanyang melakukan pelanggaran secara kasat mata bukan dengan melaksanakan razia.
"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yangtertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,"ujarnya lagi.
Pemberlakuan kembali tilang manual ini merujuk SuratTelegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.