bulat.co.id - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastutimengusulkan kepada Menteri Sri Mulyani Indrawati untuk menaikkan gaji bulananpara menteri.
Hal ini agar menteri tak perlu lagi mendapat honir saatmengisi acara. Hal ini disampaikan susi ketika menanggapi kebijakan baru SriMulyani terkai soal pembatasan honor menteri saat jadi pembicara tidak bolehlebih dari Rp 1,7 juta per jam pada tahun depan.
Baca Juga: Dua Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati Gegara Kedapatan Membawa 75 Kg Sabu
"Menteri tidak perlu honor-honor, tapi naikkan gajimenteri yang kurang lebih Rp 19,5 juta per bulan jadi Rp 150 juta perbulan," katanya dikutip dari akun Twitter @susipudjiastuti, Jumat(19/5/2023). Kutipan sudah disesuaikan dengan ejaan yang benar.
Susi menyebutkan, besaran gaji masih wajar dan tidak terlalujauh dengan standar yang berlaku di perusahaan nasional. Dengan begitupenghitungannya dinilai akan lebih mudah dan terukur.
"Angka ini wajar dan tidak terlalu jauh dari standareksekutif perusahaan-perusahaan nasional. Perhitungannya juga lebih mudahterukur," ucapnya, seperti dilansir dari detikcom.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun2000, gaji pokok yang diterima oleh seorang menteri sebesar Rp 5.040.000 perbulan.
Selain mendapat gaji pokok, menteri juga mendapatkantunjangan dari negara sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Hal itu tertera dalamPasal 1 Ayat 2 poin (e) Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentangTunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Tunjangan juga berlaku untuk Jaksa Agung dan Panglima TNIserta pejabat lain yang kedudukan atau pangkatnya setingkat dengan MenteriNegara. Dengan begitu total gaji pokok dan tunjangan yang diterima menterisebesar Rp 18.648.000 per bulan.