bulat.co.id -
Pertamina Patra Niaga menghimbauagar masyarakat membeli LPG melon di Pangkalan Resmi Pertamina/ SPBU terdekatagar mendapatkan stok dengan HET Rp16.000. Hal ini dilakukan menanggapi keluhanmasyarakat terkait harga dan ketersediaan LPG 3 kilogram atau LPG melon yanglangka di toko kelontong atau pengecer.
Area Manager Comm, Rel & CSRAhad Rahedi mengatakan, kondisi di toko kelontong atau pengecer itu sudahberada di luar kewenanganPertamina. Namun menjadi ranahnya Pemda dan unsur setempatuntuk melakukan pengawasan dan penertiban.
"Masyarakat tidak perlu resah, carapaling gampang membeliLPG3kg atau melon di Pangkalan Resmi Pertamina/ SPBU terdekat. Agar mendapatkanstok yang selalu tersedia dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)sebesar Rp 16.000, sebagaimana ditetapkan Gubernur Jatim," kata Ahad.
Baca Juga :Unik..! Warga Kampung Terpelosok di Kalbar Ini Fasih Bahasa SundaAhad memastikan, stok LPG dalamrantai distribusi Pertamina sampai Pangkalan Resmi LPG 3 kg dalam keadaan aman.Pasalnya, saat ini seluruh desa/ kelurahan di Jawa Timur minimal terdapat satupangkalan resmi LPG Pertamina. Dimana Pertamina sejak tahun 2017 memilikiprogram One Village One Outlet (OVOO) LPG, dengan capaiannya mencapai 100% diseluruh Jawa Timur.
"Sehingga tidak ada alasan lagiorang cari LPG susah, karena di desanya sudah pasti ada pangkalan. Pangkalanresmi dan stok selalu tersedia dengan harga HET," tegas Ahad.
Saat ini jumlah pangkalan LPG 3 kgse-Jatim mencapai 39.931 pangkalan. Untuk stok LPG di Jawa Timur dalam keadaanaman sebesar 24.377 metrik ton dengan konsumsi harian mencapai 4.673 metrikton.
Baca Juga :Demo di Ponpes Al Zaytun Ricuh, Massa Saling Dorong dengan Polisi"Pangkalan LPG berfungsi melayanikonsumen pada tingkat akhir, yaitu pengguna secara langsung. Analogi Pangkalandan Pengecer adalah seperti SPBU dan Penjual Bensin Eceran," tambahnya.
Selain melakukan pengawasan kepadapengecer, Pemda juga diharapkan gencar melakukan sosialisasi konsumen LPG yangberhak dan tidak berhak. Sebagaimana amanat dalam SK Surat Edaran Dirjen MigasNo. B2461/MG.05/DJM/2022. Dimana LPG bersubsidi tidak menjadi konsumsi wargamampu, terlebih pengelola usaha beromzet lebih dari Rp 1 juta.