bulat.co.id -Pengasuh Pondok PesantrenAl-Zaytun Panji Gumilang dilaporkanpendiri Negara Islam Indonesia (NII) CrisisCenter Ken Setiawan ke BareskrimPolri, Jakarta, Selasa (27/6).Ken Setiawan melaporkan Panji terkait dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan Saradan penistaan agama sebagaimana diatur Pasal 156 a KUHP.Baca Juga :Kapolres Binjai Dicopot, Sempat Diterpa Isu Pelecehan
Melalui laporan itu, kata KenSetiawan, diaingin melihat bagaimana penegakan hukum berjalan di Indonesia. Tidak hanya itu, laporan itujugamenunjukkan bahwa tidak ada satu pun orang yang kebal hukum.
"Kami ingin melihat ada proses hukum, ingin ada keadilan bahwa tidak adayang kebal hukumkarena sudah jelas, ini penodaan agama dan telah membuatkegaduhan," katanya.