Dakwaan Seumur Hidup Dua Terdakwa Tindak Pidana Narkotika, Penasehat Hukum akan Banding

Suhut Gultom - Rabu, 29 Mei 2024 09:02 WIB
istimewa
Suasana pada sidang dakwaan Seumur Hidup tindak pidana Narkotika.
bulat.co.id - Sidang Tindak Pidana Narkotika terdakwa Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra Alias Kabao dilaksanakan di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Selasa (28/5/2024).

Kajari Padangsidimpuan, Dr Lombok MJ Sidabutar SH MH melalui Kasi Intel Yunius Zega SH MH menyampaikan bahwa terdakwa didakwa melanggar Pertama Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No,35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Ketiga Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Selain dakwaan, agenda persidangan pada hari ini yaitu Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim PN Padangsidimpuan terhadap ke 2 terdakwa. Dimana Persidangan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim PN Padangsidimpuan dengan Nomor Perkara, 7/Pid.Sus/2024/PN Psp tanggal 09 Januari 2024 terdakwa Andika Saputra Alias Kabao. Nomor 9/Pid.Sus/2024/PN Psp tanggal 09 Januari 2024 terdakwa Herman Suryadi Lubis," sebutnya.

Diterangkan Yunius bahwa, kasus posisi dalam perkara tersebut yaitu pada hari Minggu tanggal 3/9/2023 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, saksi Dilwan Iskandar, saksi Endis Sidabutar SH dan saksi Mukhlis Syahputra Lubis (Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan) menangkap Herman Suryadi Lubis dan Cindy Ambariska (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan menemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis shabu, 1 buah kotak yang berisi 1,5 pil yang narkotika golongan I jenis extasy, 1 unit handphone merk Iphone SE, 1 unit handphone merk Samsung A23.

Dan pada saat itu Edi (dalam penyelidikan) menelpon Herman Suryadi Lubis, dan mengatakan 'sudah sampai Andika Saputra (Kabao)' lalu Herman Suryadi Lubis mengatakan 'Belom sampe bang' kemudian saksi Dilwan Iskandar, saksi Endis Sidabutar SH dan saksi Mukhlis Syahputra Lubis menginterogasi Herman Suryadi Lubis apa maksud dari perkataan Edi tersebut dan Herman Suryadi Lubis mengatakan bahwa terdakwa Andika Saputra (Kabao) sedang membawa narkotika golongan I jenis shabu dari Medan menuju Kota Padangsidimpuan.

Lalu saksi Dilwan Iskandar, saksi Endis Sidabutar, SH dan saksi Mukhlis Syahputra Lubis menyuruh Herman Suryadi Lubis menghubungi terdakwa Andika Saputra (Kabao) untuk mencari tahu dimana keberadaan terdakwa. Dan ianya mengatakan masih disekitaran Danau Toba.

Pada sekira pukul 02.00 WIB saksi Dilwan Iskandar, saksi Endis Sidabutar SH dan saksi Mukhlis Syahputra Lubis memperoleh informasi bahwa terdakwa Andika Saputra (Kabao) berada di Jalan Abdul Jalil Lubis Kelurahan Batang Ayumi Julu Kecamatan Padangsidimpuan Utara sedang mengendarai 1 unit mobil Toyota merk Kijang Inova warna hitam Nopol BK 1496 ABC.

Atas informasi tersebut lalu saksi Dilwan Iskandar, saksi Endis Sidabutar SH dan saksi Mukhlis Syahputra Lubis melakukan observasi dan menghentikan mobil yang dikendarai oleh saksi Riski Ardiansyah Piliang dengan penumpangnya terdakwa Andika Saputra Alias Kabao (duduk disamping supir), Safitri Dewi Lubis (Isteri Riski Syahputra Lubis) dan Eva MARLIANI Hasibuan (Isteri terdakwa).

Kemudian saksi Dilwan Iskandar, saksi Endis Sidabutar SH dan saksi Mukhlis Syahputra Lubis menangkap terdakwa Andika Saputra Lubis dan setelah itu dilakukan penggeledahan didalam mobil tersebut ditemukan 1 bungkus palstik asoy warna hitam yang berisi 3 bungkus plastic teh cina yang berisi narkotika golongan I jenis shabu dibawah bangku tempat dudukan terdakwa yang diakui terdakwa adalah miliknya dan 1 unit handphone merk Oppo reno 7 di saku celana terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut.


Dan pada Sabtu (2/9/2023) sekira pukul 17.00 WIB, Herman Suryadi Lubis menelpon terdakwa dan menyuruh terdakwa pergi ke Medan untuk menjemput narkotika golongan I jenis shabu.

Pada Minggu (3/9/2023) sekira pukul 08.00 WIB terdakwa berada di Bandar Selamat Medan menunggu kabar lalu ada nomor baru yang menghubungi terdakwa dan menanyakan sebuah kode dan terdakwa jawab 'Enam Tujuh' kemudian terdakwa diarahkan pergi ke rumah makan Rembur Kuring

Sesampai di rumah makan tersebut terdakwa menghubungi nomor baru tersebut dan beberapa saat kemudian seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal turun dari Mobil Avanza warna putih memberikan 1 bungkus palstik asoy warna hitam yang berisi 3 bungkus plastic teh cina yang berisi narkotika golongan I jenis shabu kepada terdakwa

Lalu terdakwa menerima dan menyimpan shabu tersebut didalam mobil yang terdakwa kemudikan yang mana Herman Suryadi Lubis memberikan uang jalan sebesar Rp 2.000.000,- ke terdakwa", terang Yunius.

Lanjut Yunius, berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium No LAB 5469/NNF/2023 tanggal 19 September 2023 yang ditanda tangani oleh Debora M Hutagaol SSi Apt (Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumut) dan R Fani Miranda (Paur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumut) telah melakukan analisis secara kimia terhadap barang bukti milik Andika Saputra (Kabao) dan Herman Suryadi Lubis adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Narkotika.

Dan, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Padangsidimpuan Nomor 236/JL.10061/2023 tanggal 5 September 2023 berupa 3 bungkus plastic teh cina yang diduga keras berisi narkotika golongan I jenis shabu berat seluruh 3.062,30 gram.

Adapun Putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim dipersidangan terhadap para terdakwa yakni, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Percobaan atau permufakatan melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara tanaman beratnya melebihi 5 gram'

Melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan surat Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara Seumur Hidup.


Menyatakan barang bukti berupa 1 bungkus plastic klip asoy warna hitam yang berisi 3 buah plastik teh cina yang diduga keras berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan 3,062,30 (Tiga ribu enam puluh dua koma tiga nol) gram, telah dimusnahkan Penyidik Polres Padangsidimpuan seberat 3.006,97 (Tiga ribu enam koma sembilan tujuh) gram, dan sisanya untuk persidangan seberat 55,33 (Lima puluh lima koma tiga tiga) gram.1 unit handphone merk Oppo Reno 7 dengan Imei 1 : 864095060256992, Imei 2 : 8640095060256984. Masing -masing dirampas untuk dimusnahkan.

Dan 1 unit mobil Toyota merk Kijang Inova warna hitam beserta kuncinya dengan nopol BK 1496 ABC, nomor rangka MHFXs43G5A4005590, No Mesin 2KD-6452099 Dirampas untuk Negara.

Menetapkan agar terdakwa Andika Saputra Alias Kabao dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah).

Usai dibacakannya putusan tersebut maka Majelis Hakim memberikan kesempatan ke terdakwa dan Penasehat Hukum untuk bersikap dan pada saat itu juga terdakwa dan Penasehat Hukum menyatakan akan Banding.

"Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Terdakwa dan Penasehat Hukum untuk menyatakan dan membuat memori banding sesuai ketentuan yang berlaku," terang Yunius.

Turut hadir pada giat tersebut, Majelis Hakim Ketua Majelis, Dwi Sri Mulyati SH. Hakim Anggota I, Azhary Prianda Ginting SH. Hakim Anggota II, Rudy Rambe SH. Jaksa Penuntut Umum Allan Baskara SH MH. Sri Mulyati Saragih SH MH. Penasehat Hukum Romansyah SH. Pengganti Sukma Triana Sari SH.

Editor
: Andy Liany

Tag:

Berita Terkait

Padangsidimpuan

Pria Tewas Terjatuh Saat Berusaha Kabur dari Penggerebekan Narkoba di Medan

Padangsidimpuan

Pj Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat

Padangsidimpuan

Kejari Padangsidimpuan Sempat Periksa Bendahara Dinas PMD Selama 6 Jam Terkait Pemotongan ADD TA 2023

Padangsidimpuan

Ketua PN Padangsidimpuan Kunjungi Wali Kota

Padangsidimpuan

Komitmen Kejati Sumut Perangi Narkoba Dapat Penghargaan BNN RI

Padangsidimpuan

Kejari Gelar Konfrensi Pers Terkait Kasus Pembangunan Alun Alun Kota Padangsidimpuan