bulat.co.id - Kejaksaan Negeri (
Kejari) Kota
Padangsidimpuan gelar konfrensi pers di ruang resepsion terkait kerugian negara pada kasus pembangunan Alun Alun yang baru selesai pada Tahun 2023 bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan besaran Anggarannya Rp. 5.961.905.000,- yang berada di Jalan Teuku Umar Kecamatan
Padangsidimpuan Selatan, Kamis (27/6/2024)
Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH didampingi Kasi Intel Yunius Zega SH MH dan Kasi Datun M Sinaga SH MH dalam konfrensi persnya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi awal yakni proyek tersebut bukan dikerjakan ahli konstruksi dibidangnya.
"Ditemukan fakta-fakta bahwa pekerjaan kegiatan tersebut perencanaannya tidak dilaksanakan dengan benar. Pelaksanaan kegiatan dilakukan tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian dan itu harus dudukung setifikat keahlian," ujar Dr Lambok.
Kajari Dr Lambok menyebutkan bahwa kerugian negara yang muncul akibat kekurangan volume ratusan juta rupiah.
"Berdasarkan uji mutu volume pekerjaan yang dilakukan ditemukan adanya kekurangan volume dan indikasi kerugian negara sebesar Rp. 844.170.760,-", sebut Dr Lambok.
Kejari Dr Lambok menerangkan bahwa, proyek tersebut dicairkan tanpa uji volume dan diduga adanya persekongkolan antara PPK, Pengawas dan Kontraktor.
"Penyedia dan PPK, Konsultan serta Pengawas satu kalipun tidak pernah melakukan uji mutu sudah di legalkan," terang Dr Lambok.