bulat.co.id -JAKARTA | Permasalahan terkaitpenerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran2023/2024ditindaklanjutiOmbudsman Republik Indonesia (RI). Bahkan, sejumlah permasalahan yang sudah diterimalembaga tersebut segera diserahkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)."Dalam konteks kebijakan nasional Ombudsman RI akan mengumpulkan berbagaikendala yang muncul untuk kita koreksi dalam regulasi yang dikeluarkankementerian," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di Padang, SumateraBarat, Kamis (20/7).
Baca Juga :Tahun Ajaran Baru, Rezeki Baru, Pedagang Seragam Sekolah Alami Peningkatan OmzetHal tersebut disampaikan Ketua Ombudsman RI saat memberikan kuliah umum diUniversitas Andalas (Unand) yang mengusung tema "Inovasi KebijakanPemerintah Daerah di Indonesia dalam Mewujudkan Hak-Hak Konstitusional WargaNegara".Iamengatakan, nantinya lembaga tersebut akan mencarikan solusi, termasukmenyampaikan sejumlah rekomendasi kepada kementerian terkait agar tidak adalagi penyimpangan-penyimpangan dalam proses PPDB.Salah satu penyimpangan yang dimaksud Najih ialah munculnya rekomendasi kepaladaerah terkait dengan proses PPDB tahun ajaran2023/2024,termasuk pihak-pihak yang dengan sengaja melampaui batas kewenangannya dalamhal penerimaan anak didik di suatu sekolah.