bulat.co.id -
MEDAN | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (
Kemendikbudristek) secara resmi mencabut
izin operasional 23
kampus swasta di Indonesia.Penutupan ini dilakukan pada 2023 silam setelah mendapat penga
duan dari masyarakat.
23
kampus swasta yang
izinnya
dicabut Kemendikbudristek diketahui melakukan sejumlah pelanggaran berat, mulai dari jual-beli ijazah palsu, manipulasi data mahasiswa, hingga penyalahgunaan beasiswa.Mengungkap masalah tersebut, laman Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik (Sidali) telah menerima 52 penga
duan masyarakat.Dari 23
kampus swasta yang
dicabut izinnya,
dua diantaranya berada di
Medan, Sumatera Utara.
Kampus tersebut adalah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Nusa Bangsa dan STIE Indonesia (STINDO).Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut sebaran wilayah dan jumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang
izin operasinya telah
dicabut oleh
Kemendikbudristek:Jakarta: 5 perguruan
tinggi
Bekasi: 2 perguruan
tinggiSurabaya: 2 perguruan
tinggiMedan: 2 perguruan
tinggi
Padang: 2 perguruan
tinggiManado: 2 perguruan
tinggiTangerang Selatan: 1 perguruan
tinggi
Tasikmalaya: 1 perguruan
tinggiYogyakarta: 1 perguruan
tinggiBali: 1 perguruan
tinggi
Palembang: 1 perguruan
tinggiMakassar: 1 perguruan
tinggiBandung: 1 perguruan
tinggi
Bogor: 1 perguruan
tinggi.