SE Kemendikbudristek, Wisuda PAUD, TK Hingga SMA Tak Wajib

- Sabtu, 08 Juli 2023 11:59 WIB
Internet
ilustrasi wisuda

bulat.co.id -JAKARTA | Wisuda PAUD danTK kerap dijumpai di hampir seluruh daerah. Digelarnya wisada bagi PAUD dan TKternyata menjadi beban terhadap orang tua, khususnya bagi keluarga yang hidupdengan ekonomi di bawah sejahtera.

Menindak lanjuti hal ini, KementerianPendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi(Kemendikbudristek)melalui Sekretaris Jenderal, mengeluarkan Surat Edaran mengenai wisuda PAUD, TKhingga SMA tersebut.

Baca Juga :Ini Alasan Wapres Usulkan Al Zaytun Tidak Dibubarkan

SEKemendikbudristekNomor14 Tahun 2023 Melalui akun media sosial resmi mereka (@kemdikbud.ri),Kemendikbudristek menegaskan bahwa kegiatan wisuda tidak bersifat wajib dantidak boleh membebani orang tua/wali murid.

Hal tersebut tertuang dalam SuratEdaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentangKegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan PendidikanJenjang Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Pertamadan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Atas.


Editor
:

Tag:

Berita Terkait