bulat.co.id -Guna menciptakan lingkungan sehat dan mengantisipasi mewabahnya penyakit yang membuat masyarakat sakit hingga berujung kematian akibat asap rokok, Pemerintah Kabupaten
Pemalang tetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (5/6/23).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pemalang dr Yulies Nuraya mengatakan, kawasan yang dimaksud adalah lingkungan rumah sakit, Puskesmas, klinik dan tempat layanan kesehatan masyarakat lainnya.
Selain itu, tempat ibadah, tempat umum termasuk di dalam angkutan umum dan tempat bermain anak-anak.
"Selain mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, penetapan KTR juga untuk meningkatkan produktivitas kerja optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih," kata Yulies Nuraya.