bulat.co.id -JAKARTA | Menko Polhukam Mahfud Md buka suara soal rencana jadwal pendaftarancalon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dipercepat. Mahfudmengatakan jika jadwal tersebut tidak dimajukan, tahapan Pemilu akan terganggu.
"Kalau tidak dimajukan justru mempengaruhi tahapan Pemilu. Pemilu bisaterganggu kalau tidak dimajukan," kata Mahfud di Kompleks IstanaKepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).
Baca Juga :Ini Syarat Capres-Cawapres Pemilu 2024 yang Harus Diketahui
Mahfud pun menjelaskan argumennya tersebut. Menurutnya, jika mengikuti jadwalpendaftaran capres-cawapres sebelumnya yakni 19 Oktober-25 November, akibatnyajadwal pencoblosan bisa mundur."Karena gini. Ketentuan jadwal tahapan itu ditentukan oleh KPU dalam PKPUsetelah dipertimbangkan oleh Menteri Dalam Negeri dan DPR dan Bawaslu. Tapiketentuan bahwa masa kampanye harus selesai tiga hari sebelum pencoblosan,sebelum pemungutan suara dan logistik harus selesai sekian hari sebelumpemungutan suara, gambar sudah dicetak sekian hari sebelum pemungutan suara ituada UU," ujar Mahfud.