bulat.co.id -MANADO| Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut video kepala daerah yangmenyatakan dukungan dan mengajak masyarakat mendukung bakal calon presiden(capres) tertentu melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentangPemilu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan MasyarakatBawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan lembaganya telah mengkaji dan menganalisisperistiwa itu dari perspektif hukum.
Baca Juga :Sudah Disetujui, Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober"Peristiwa soal dukungan kepala daerah terhadap salah satu tokoh yang digadang-gadang menjadi bakal calon presiden, itu kan kemudian kami lakukankajian hukumnya, kami analisis juga. Dalam kajian hukum kami, melanggar Pasal283," tutur Lolly ditemui di Manado, Sulawesi Utara, Kamis kemarin.Pasal 283 yang dimaksud Lolly adalah berbunyi "(1) Pejabat negara, pejabatstruktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipilnegara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakanterhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye."