bulat.co.id - Sebuah wacana menarik mengemuka di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penggunaan
hak angket terhadap dugaan
kecurangan dalam
Pemilu 2024.
Sejumlah
fraksi di DPR telah mengusulkan penggunaan
hak angket guna menginvestigasi dan mengungkap dugaan pelanggaran serta
kecurangan yang dilaporkan selama proses pemungutan suara.Wacana ini memicu perdebatan sengit di antara anggota DPR dari berbagai
fraksi politik.Para pendukungnya menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi.
Sementara pihak lain mengkhawatirkan potensi polarisasi dan ketegangan politik yang lebih besar.Meskipun belum ada keputusan resmi dari DPR terkait penggunaan
hak angket ini, namun kesepakatan lintas
fraksi menjadi kunci dalam menentukan langkah selanjutnya.Masyarakat pun menanti hasil dari pembahasan ini, mengingat pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
berbagai pihak masyarakat mengungkapkan, KPU sebagai penyelenggara belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung.
Sehingga, menurutnya langkah paling tepat untuk merespons dugaan
kecurangan itu adalah melaporkannya kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis.