bulat.co.id - Berikut ini adalah penjelasan tentang defenisi dan arti hak angket.
Hak Angket adalah satu istilah yang kerap digunakan dalam dunia perpolitikan, khususnya di Indonesia.
Hak Angket berkaitan dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau
DPR.Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini penjelasan atau arti dari
Hak Angket.Hak angket adalah hak
DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket dapat menjadi alat
DPR untuk mengawasi pejabat negara atau pemerintahan dalam lembaga eksekutif, badan hukum.Hak angket bahkan bisa dipakai untuk memanggil warga jika berkaitan dengan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.Hal ini dapat dilakukan untuk menyelidiki pemerintah terhadap dugaan pelanggaran perundang-undangan, meminta pertanggungjawaban, serta mencari bukti pelanggaran tersebut.
Hak angket juga dapat digunakan untuk melakukan revisi atau perbaikan terhadap kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, hak angket
DPR pernah digunakan untuk menyelidiki kecurigaan pencairan dana bantuan ke Bank Century sebesar 6,7 triliun pada 2009.Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Presiden Boediono pernah dipanggil dengan hak angket
DPR.
Kini
Hak Angket kembali ramai dibicarakan berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang telah berlangsung pada 14 Februari lalu.Banyak kalangan menilai bahwa proses Pemilu 2024 berjalan dengan penuh kecurangan dan menguntung salah satu pasangan calon presiden.