RUU PDP Disahkan, Ini 4 Faktanya

- Rabu, 21 September 2022 07:29 WIB
Gedung DPR RI (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI. Pengesahan ini diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (20/9/2022).

Berikut sejumlah faktanya:

1. Dipimpin Wakil Ketua DPR

Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus.

2. Sikap Fraksi

Pengesahan didahului dengan menanyakan sikap fraksi atas RUU PDP tersebut.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pelindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" Tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab serentak anggota dewan yang hadir, dilansir Okezone, Rabu (21/9/2022).

3. Telah Disetujui di Komisi I DPR

Sebelum dibawa ke rapat paripurna hari ini, RUU PDP sebelumnya telah dibahas dan disetujui pada tingkat I di Komisi I DPR RI.

4. Dibahas Dua Tahun Lebih

Diketahui, pembahasan RUU PDP ini sudah dilakukan sekitar dua tahun lebih.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP, Abdul Kharis Almasyhari melaporkan bahwa Panja telah menyelesaikan pembahasan total 371 daftar inventarisir masalah (DIM) tentang RUU PDP pada tanggal 25 Agustus 2022.

Kharis juga menyampaikan, setelah melalui pembahasan dalam rapat Panja RUU tentang PDP telah terjadi perubahan sistematika RUU dari draf awal yang disampaikan pemerintah.

"Yang semula sistematika RUU tentang PDP terdiri dari 15 bab dan 72 pasal, menjadi 16 bab dan 76 pasal," ujar Kharis dalam laporannya. (Red)


Tag:

Berita Terkait

Politik

Sosialisasi UU PDP Butuh Dana Rp20 Miliar

Politik

Pahami Dua Jenis Data Pribadi Versi UU PDP