bulat.co.id -Setelah
lolos verifikasi faktual perbaikan, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan bahwa
Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dengan lolosnya partai Ummat, jumlah peserta
parpol yang akan berlaga di Pemilu 2024 menjadi 18 partai.
"Pertama, untuk provinsi NTT Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 Kabupaten Kota sedangkan syarat minimal 17. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat," kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam rapat hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
"Untuk Sulut, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten kota sedangkan syarat minimal 11. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat," lanjutnya.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari akan menandatangani berita acara usai verifikasi faktual dibacakan, agar Partai Ummat sah ikuti Pemilu 2024.
"Telah dibacakan verifikasi faktual pasca putusan bawaslu dan sebagaimana kita ketahui statusnya memenuhi syarat dan akan dilakukan penandatanganan berita acara," ujarnya.