bulat.co.id - Lima jabatan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemko Medan kosong pasca diberhentikan oleh Walikota.
Kelima jabatan eselon II di lingkungan Pemko Medan yang masih kosong hingga saat ini, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau yang sering disebut Dinas Perizinan, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Pemadam Kebarakan dan Penyelamatan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan, serta Direktur Utama RSUD dr Pirngadi Medan.
Hal ini tentu mengundang tanda tanya mengapa Walikota Medan tidak segera menggantikan Kepala OPD yang diberhentikan itu.
Untuk itu DPRD Medan meminta Walikota untuk segera mengisi kekosongan lima kepala OPD dijajarannya. Sebab dikhawatirkan, kekosongan posisi kelima jabatan eselon II itu akan mempengaruhi kinerja OPD tersebut.
"Kita mendorong Pemko Medan untuk segera mengisi kelima jabatan eselon II yang masih kosong hingga saat ini," ucap Abdul Rani , Selasa (6/6/2023).