bulat.co.id -JAKARTA| Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan keputusan perpanjangan masaperbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif(caleg) hingga 16 Juli 2023.
Keputusan itu dimuat dalam Surat Dinas Ketua KPU RINomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPUkabupaten/kota serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yangditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tertanggal 10 Juli2023 yang langsung ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Baca Jugab :Bupati Muna Ditetapkan Tersangka KPK Kasus Suap Dana PEN"Dalam hal masih terdapat dokumen persyaratanbakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat,partai politik peserta pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti ataumelengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukanpada 26 Juni–9 Juli 2023," kata Hasyim, sebagaimana dikutip dari SuratDinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 di Jakarta, Rabu (12/7).
Dalam surat tersebut, Hasyim menjadikan Pasal 62Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRDProvinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal tersebut menyatakan apabila hasilverifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan bakal caleg dan dokumen persyaratanbakal caleg pengganti ternyata tidak benar atau masih terdapat kegandaanpencalonan, maka KPU akan langsung menyatakan calon tersebut tidak memenuhisyarat (TMS).