bulat.co.id - Sebanyak 35 paket kecil narkotika jenis sabu berhasildiamankan Personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tapanuli Tengah.Sabu diperoleh dari seorang security berinisial RAM (38) warga lingkungan II,Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah ditangkap di dalam pondok dijalan Sibolga-Barus saat hendak transaksi kepada pelanggan pada Senin,(6/3/2023).
"Barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yangdisita dari terduga pelaku RAM dengan berat brutto sekira 3,7 gram. Sabu-sabutersebut diakuinya sebagai miliknya. Ditempat itu pelaku menunggu pembeli,namun keburu ditangkap polisi," ungkap Kapolres Tapanuli Tengah AKBP JimmyChristian melalui Kasi Humas AKP H. Gurning, Kamis, (9)3/2023).
Baca Juga: Polda Sumut Berhasil Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Extasi
Penangkapan RAM dilakukan setelah Personel Sat Resnarkobamendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga RAM sering melakukan transaksinarkoba di wilayah Sosorgadong.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RAM beserta barangbukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai UU nomor35 tahun 2009 tentang Narkoba.