bulat.co.id -.Seorang nelayan berinisial ESH (40) diamankan personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah lantaran kedapatan menjual
Sabu di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Rabu (15/3/2023).
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP H. Gurning mengatakan ESH kedapatan menjual Sabu sekitar 1,18 gram.
Baca Juga:Dua Pengedar
Sabu Diamankan Polres Tanah Karo
"Setelah diamankan, langsung dilakukan penggeledahan terhadap ESH, ditangan pelaku ditemukan 1 buah kotak timbangan yang berisikan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dan 1 unit timbangan digital scale warna hitam," katanya, Jumat, (17/3/2023).
Berdasarkan keterangan ESH, Sabu tersebut diperolehnya dari laki-laki berinisial S.